Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang menjeratnya, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti malah berikan pengakuan mengejutkan.
Terdakwa korupsi DID, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor Denpasar.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini mengungkapkan alur korupsi Rp26 miliar yang dilakoni eks Ketua LPD Ungasan.
Jaksa KPK sebut alasan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja, tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung korupsi DID.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda.
Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat kasus korupsi DID.
Nasib malang menimpa Gede Radhea Prana Prabawa (30) yang akhirnya turut serta ikuti lingkaran setan korupsi eks Sekda Buleleng, Bali dengan cara masuk bui.
Istri NAW selaku tersangka korupsi LPD Desa Adat Anturan hanya bisa pasrah rumahnya digeledah oleh pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali.
Pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali baru-baru ini menghitung pengembalian uang korupsi LPD Desa Adat Anturan dari dua orang berbeda.
Sosok koruptor sekaligus ketua LPD Anturan bernama inisial NAW kian mati kutu setelah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali menggeledah kantornya.