Korupsi LPD Sangeh: Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka, Hasil?

Korupsi LPD Sangeh: Kejati Bali Geledah Rumah Tersangka, Hasil? - GenPI.co BALI
Kejati Bali lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka AA atas korupsi LPD Sangeh hingga Rp 130 miliar. Foto: Kejati Bali

GenPI.co Bali - Kasus korupsi senilai Rp 130 miliar lebih di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh memasuki babak baru setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah rumah tersangka AA baru-baru ini.

Setelah penetapan pria bernama inisial AA sebagai dalang utama kasus pencurian uang nasabah bernilai fantastis, penyidik mulai mengembangkan kasus yang terjadi pada tahun lalu tersebut.

Tak pelak, pihak Kejati Bali lantas berkunjung ke kediaman tersangka yang juga mantan ketua LPD Sangeh di Banjar Batur, Sangeh, Badung pada Senin (22/08/22).

“Setelah menerima ijin Penggeledahan dari PN, hari ini, Senin,22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA guna lakukan penggeledahan," kata A Luga Harlianto, Senin (22/08/22).

Adapun penggeledahan ini dilakukan untuk mencari aset-aset dari tersangka AA sebagai tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali.

Kegiatan penggeledahan itu sendiri juga turut disaksikan langsung oleh istri AA berikut tokoh penting masyarakat di desa yakni Perbekel dan Kadus.

Sang pelaku AA kabarnya tak ada di rumah kala penyidik mengobok-obok rumahnya demi mencari barang bukti.

Dari penggeledahan di rumah tersangka AA, Penyidik Kejati Bali menemukan aset kendaraan bermotor berupa 1 unit kendaraan mobil jenis pickup dan 1 kendaraan sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya