Kala pengurus yang korupsi di LPD Desa Adat Sangeh bernama I Nyoman Agus Aryadi masih urung ditahan alias bebas, Kejati Bali pilih fokus ke saksi lebih dulu.
LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali memiliki lima kelemahan fatal usai terkuaknya korupsi Rp130 miliar oleh pengurusnya via modus kredit fiktif.
Kejati Bali akhirnya resmi menetapkan pengurus inisial AA sebagai tersangka utama korupsi Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Sangeh senilai Rp130 miliar.
Kabar mengagetkan diungkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali yang sukses menguak fakta adanya korupsi senilai Rp130 miliar di LPD Sangeh.