Korupsi LPD Sangeh Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Tersangka Ini

Korupsi LPD Sangeh Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Tersangka Ini - GenPI.co BALI
Kejati Bali akhirnya menetapkan seorang pengurus inisial AA sebagai tersangka korupsi Rp130 miliar LPD Sangeh. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menetapkan pengurus inisial AA sebagai tersangka utama korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh senilai Rp130 miliar.

AA disebut-sebut oleh A Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati terkait sebagai biang kerok maling uang rakyat hingga rugikan negara ratusan miliar.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujar Luga, Jumat (03/06/22).

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

"Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Luga Harlianto.

AA diketahui menjabat di LPD Sangeh yang berlokasi di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.
"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 130 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya