Korupsi LPD Sangeh Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Tersangka Ini

Korupsi LPD Sangeh Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Tersangka Ini - GenPI.co BALI
Kejati Bali akhirnya menetapkan seorang pengurus inisial AA sebagai tersangka korupsi Rp130 miliar LPD Sangeh. Foto: JPNN

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," sebutnya.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Dijerat dengan berbagai pasal tipikor, Kejati Bali masih mendalami peran dari pengurus tersebut. Sementara itu imbas korupsi LPD Sangeh hingga Rp130 miliar, penyidik juga menyita beberapa barang AA guna penyelidikan. (gie/jpnn)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kejati Bali Tetapkan AA Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 130 Miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya