Pria bernama inisial NAW selaku eks Ketua LPD Desa Adat Anturan, Buleleng sekaligus tersangka korupsi hanya bisa geram karena tiada saksi yang mendukungnya.
Kejati Bali akhirnya resmi menetapkan pengurus inisial AA sebagai tersangka utama korupsi Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Sangeh senilai Rp130 miliar.