Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini

Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini - GenPI.co BALI
I Nyoman Agus Ariadi selaku tersangka korupsi LPD Sangeh, Badung, Bali sempat janjikan nasabah ini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Tersangka Agus Ariadi alias AA ternyata sempat janjikan sesuatu kepada nasabah yang dirugikan dalam kasus korupsi bernilai fantastis hingga Rp130 miliar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Bali beberapa waktu lalu.

Salah satu nasabah yakni ibu-ibu yang memilih tak disebutkan namanya memaparkan sebelum ditetapkannya AA sebagai 'pemain' utama maling uang rakyat sempat terjadi pertemuan.

Ya, pertemuan itu melibatkan para nasabah yang dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya dengan pengurus lembaga keuangan terkait berlokasi di Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali.

Pertemuan itu terjadi pada bulan April 2021 lalu dimana AA selaku Ketua LPD Sangeh berjanji bakal mengembalikan dana sesegera mungkin.

Berdasarkan surat resmi yang didapatkan redaksi Genpi.co, surat pernyataan itu memiliki beberapa poin penting, salah satunya pengembalian dana bakal terjadi pada bulan Mei-Juni 2021.

"Berikan kami kesempatan untuk memulihkan keadaan LPD Desa Adat Sangeh sampai dengan akhir bulan Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Kami yakin operasional LPD akan kembali seperti sediakala," tulis pernyataan itu, Sabtu (06/08/22).

Dalam surat perjanjian itu juga diharapkan kalangan nasabah tak membuat kelakuan yang merugikan lembaga terkait dan lainnya.

"Kami mohon kepada semua nasabah agar bersabar karena dengan kerjasama, ketenangan, kesabaran, dan kesempatan yang diberikan kepada kami segalanya bisa terselesaikan," imbuh tulisan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya