Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini

Korupsi LPD Sangeh Rp130 Miliar, Tersangka Sempat Beri Janji Ini - GenPI.co BALI
I Nyoman Agus Ariadi selaku tersangka korupsi LPD Sangeh, Badung, Bali sempat janjikan nasabah ini. Foto: JPNN

Kendati surat pernyataan itu telah dirilis setahun lalu, kenyataannya perkara ganti rugi uang yang dikorupsi belum menemui titik terang.

Seorang nasabah bernama Pak Putra memaparkan uang tabungan yang disimpan melalui saudara iparnya urung juga dikembalikan.

"Melalui ipar yang merupakan warga Sangeh, saya menabungkan uang di sana. Namun, hingga sekarang belum ada pengembalian," tutur narasumber tersebut.

Kala nasabah masih dibuat harap-harap cemas, Kejati Bali masih terus menyelidiki kasus korupsi Rp130 miliar yang dialami oleh LPD Sangeh tersebut. Untuk sementara, eks ketuanya, AA masih belum ditahan. (*)

 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya