Modus super jahat dilakukan oleh pria bernama inisial AA selaku pengurus LPD Desa Adat Sangeh, Badung, Bali yang ditetapkan tersangka korupsi Rp130 miliar.
Kejati Bali akhirnya resmi menetapkan pengurus inisial AA sebagai tersangka utama korupsi Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Sangeh senilai Rp130 miliar.
Kasus korupsi fantastis Rp130 miliar LPD Desa Adat Sangeh dalam waktu dekat akan segera diungkap oleh Kejati Bali usai penyitaan 149 dokumen kredit fiktif.
Adanya skandal korupsi sebesar Rp130 miliar di LPD Sangeh akan segera terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa 19 saksi baru-baru ini.