Periksa 19 Saksi, Kejati Bali Ungkap Korupsi Rp130 M LPD Sangeh?

Periksa 19 Saksi, Kejati Bali Ungkap Korupsi Rp130 M LPD Sangeh? - GenPI.co BALI
Kejati Bali ungkap korupsi LPD Sangeh yang mencapai Rp130 miliar. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Adanya skandal korupsi sebesar Rp130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh nampaknya akan segera terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa 19 saksi baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, isu adanya sosok garong uang rakyat terungkap di salah satu lembaga pemberi kredit di wilayah Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung selama beberapa tahun terakhir.

Setelah lakukan penyelidikan selama 1,5 bulan, Kejari Badung lantas melimpahkan kasus korupsi jumbo ini ke pihak penyidik Kejati Bali.

Hasilnya? Pasca memeriksa memeriksa 19 orang saksi, terdiri dari pengurus dan nasabah LPD Sangeh, dan menghadirkan satu saksi ahli, penyidik mulai menemukan titik terang perihal tersangkanya.

"Namun, untuk memastikannya masih butuh proses untuk penelusuran lebih lanjut," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (26/03/22).

Berdasarkan penyelidikan awal kejaksaan, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp130.869.196.075,68. Jumlah tersebut masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

"Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan tren positif. Status penyidikan pun ditingkatkan dengan menetapkan tersangka," kata A Luga Harlianto.

Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Dugaan korupsi LPD Sangeh terjadi setelah penyidik Kejari Badung memperhatikan hasil pemaparan pada akhir bulan Februari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya