Dari hasil pemaparan ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung, tetapi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.
Selain itu, barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali.
Terlepas dari pengungkapan nama tersangka setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi, Kejati Bali menambahkan bahwa korupsi Rp130 miliar yang dilakukan oleh LPD Sangeh merugikan banyak nasabah. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News