
GenPI.co Bali - Muncul fakta menarik kala kalangan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menyerbu tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA banyak pertanyaan baru-baru ini.
Kasus maling uang rakyat berkedok membuat kredit fiktif yang dilakoni Agus Ariadi masih terus dikulik oleh otoritas terkait.
Selasa (12/07/22) lalu, Agus Ariadi kembali memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA pada hari Selasa, 12 Juli 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Rabu (13/07/22).
Nah, fakta menariknya kendati telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Agus Ariadi selaku ketua LPD Sangeh masih belum ditahan.
Padahal, Luga Harlianto sendiri menuturkan pemeriksaan pada hari Selasa lalu menyebut bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ini yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersangka AA telah diperiksa pada tanggal 5 Juli 2022," kata Luga.
Pelaku korupsi LPD terkait didampingi kuasa hukumnya saat menjalani dua kali pemeriksaan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tersangka Korupsi LPD Sangeh Dicecar Jaksa Kejati Bali, Ada Satu Fakta Menarik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News