Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin

Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin - GenPI.co BALI
Jaksa Kejati Bali bakal memiskinkan pelaku korupsi LPD Sangeh yang tak lain ialah ketuanya sendiri yakni I Nyoman Agus Ariadi? Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, I Nyoman Agus Ariadi alias AA selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali mesti siap-siap kena karma jatuh miskin gegara jadi tersangka tunggal kasus korupsi Rp130 miliar.

Pasalnya, menurut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pulau Dewata, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Agus Ariadi mengarah ke harta kekayaan miliknya sendiri.

Dalam dua kali pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali mulai mendalami dan menelusuri aset-aset pribadi tersangka Agus Ariadi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Langkah ini dilakukan tim penyidik dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka.

Tersangka AA sekaligus sang Ketua LPD Sangeh itu pun siap-siap saja miskin mendadak, jika aset pribadi dan harta kekayaan yang dimilikinya tersebut diperoleh dari hasil korupsi.

"Penyidik mendalami aset-aset dari tersangka dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara, yaitu keuangan LPD Desa Adat Sangeh," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (13/07/22).

Proses ini dilakukan penyidik setelah mendalami hasil penyidikan Agus Ariadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka, yakni pada 5 Juli 2022 dan Selasa (12/07/22) lalu.

Luga Harlianto menegaskan penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain yang memungkinkan terseret sebagai tersangka.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi LPD Sangeh Tembus Rp 130 Miliar, Tersangka AA Siap-siap Saja Miskin

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya