Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin

Buntut Korupsi Rp130 Miliar, Ketua LPD Sangeh Bali bakal Miskin - GenPI.co BALI
Jaksa Kejati Bali bakal memiskinkan pelaku korupsi LPD Sangeh yang tak lain ialah ketuanya sendiri yakni I Nyoman Agus Ariadi? Foto: JPNN

"Selain memperkuat alat bukti terkait perbuatan tersangka AA, penyidik Kejati Bali juga menggali adanya pihak lain (yang terlibat, Red)," urai Luga Harlianto.

Seperti diketahui, tersangka Agus Ariadi dijerat UU Tipikor karena diduga membuat puluhan kredit fiktif di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Aksi tersebut dilancarkan tersangka dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 selama ia menjabat Ketua LPD.

Ia menjabat Ketua LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yakni sejak 1991 hingga 2020, hingga pernah didaulat menjadi Ketua Badan Kerjasama LPD se-Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AA.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami nasabah sekitar Rp 70 miliar," papar A Luga Harlianto.

Selain dimiskinkan secara mendadak, eks Ketua LPD Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali bernama Agus Ariadi juga mesti siap-siap dihukum pidana penjara maksimal hingga 6 tahun. (gie/jpnn)

 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Korupsi LPD Sangeh Tembus Rp 130 Miliar, Tersangka AA Siap-siap Saja Miskin

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya