Pengurus LPD Sangeh Bali Korupsi Rp130 M, Modus Super Jahat

Pengurus LPD Sangeh Bali Korupsi Rp130 M, Modus Super Jahat - GenPI.co BALI
Kejati Bali ungkap modus super jahat pengurus LPD Sangeh yang korupsi Rp130 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Modus super jahat dilakukan oleh pria bernama inisial AA selaku pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp130 miliar baru-baru ini.

Menurut Kasipenkum Kejati Pulau Dewata, A Luga Harlianto, penetapan status tersangka ini berdasarkan pengumpulan bukti-bukti kuat oleh penyidik.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (04/06/22).

AA diketahui menjabat sebagai petinggi di LPD Desa Adat Sangeh selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA, di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian Rp130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," sebutnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya