
Dalam proses penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.
Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan modus tindak pidana korupsi.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.
Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA.
Imbas modus super jahat korupsi selama 4 tahun hingga rugikan rakyat Rp130 miliar, AA selaku pengurus LPD Sangeh, Bali kini dijerat beberapa pasal terkait korupsi dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. (gie/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News