Pengurus LPD Sangeh Bali Korupsi Rp130 M, Modus Super Jahat

Pengurus LPD Sangeh Bali Korupsi Rp130 M, Modus Super Jahat - GenPI.co BALI
Kejati Bali ungkap modus super jahat pengurus LPD Sangeh yang korupsi Rp130 miliar. Foto: JPNN

Dalam proses penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik Kejati Bali telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan modus tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Selain mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang terkait dengan perbuatan tersangka AA.

Imbas modus super jahat korupsi selama 4 tahun hingga rugikan rakyat Rp130 miliar, AA selaku pengurus LPD Sangeh, Bali kini dijerat beberapa pasal terkait korupsi dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. (gie/jpnn)

 

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 31 Tahun Karier AA Hancur Gegara Korupsi Rp 130 Miliar, Modusnya Jahat Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya