Sita 149 Dokumen, Kejati Bali Ungkap Korupsi LPD Sangeh Rp130 M

Sita 149 Dokumen, Kejati Bali Ungkap Korupsi LPD Sangeh Rp130 M - GenPI.co BALI
Ilustrasi korupsi di LPD Sangeh yang diungkap Kejati Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kasus korupsi fantastis Rp130 miliar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh dalam waktu dekat akan segera diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai penyitaan 149 dokumen kredit fiktif.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Badung sempat geger karena uang yang dimiliki nasabah dengan total ratusan miliar digondol oleh oknum misterius.

Setelah melalui proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejadi) Gumi Keris, kasus dugaan pencurian uang rakyat ini kemudian dilimpahkan ke Kejati Bali.

Menurut Kasi Penkum Kejati Bali, Abdirun Luga Harianto, demi menguak korupsi di ranah LPD Desa Adat Sangeh yang mencapai total Rp130.869.196.075,68, ratusan dokumen kredit fiktif telah disita.

"Sementara ada 149 ditemukan dokumen yang diduga kredit fiktif," kata Luga Harianto di Denpasar, Rabu (30/03/22) malam.

Ia menambahkan kini para penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dikumpulkan dalam tiga boks pasca menggeledah LPD Sangeh.

Luga pun berjanji bakal segera menelaah semua dokumen tersebut sekaligus mengumpulkan keterangan saksi agar bisa segera mengungkap nama-nama tersangka korupsinya.

"Secepatnya kami telaah semua dokumen agar bisa menentukan, apakah membutuhkan keterangan saksi lagi atau tidak sebelum mengumumkan perkara penentuan tersangka," kata Luga Harianto lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya