Saat penyidikan kerugian sementara Rp130 miliar lebih, tapi perhitungan ini akan ditelusuri lebih detail lagi agar angka kerugian negara bisa lebih nyata dan pasti.
Terlepas dari fakta pengumpulan 149 dokumen kredit fiktif, Kejati Bali menduga sejak awal LPD Sangeh telah melanggar aturan-aturan soal likuiditas keuangan. Adapun pemeriksaan 19 saksi telah mereka lakukan. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News