Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Eks Bupati Halmahera

Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Eks Bupati Halmahera - GenPI.co BALI
KPK panggil eks Bupati Halmahera Timur terkait korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Perburuan para tersangka yang terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali membuat KPK kini memanggil eks Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.

Setelah menetapkan eks Bupati Gumi Lumbung Padi, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan pejabat di pemerintah terkait sekaligus dosen FEB UNUD, I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka suap, penyidik kembali mencari pelaku lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/03/22), memeriksa tiga saksi, salah satunya adalah mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah juga memeriksa Eka Kamaluddin dari pihak swasta, dan mantan orang penting sekaligus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/03/22).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus DID Tabanan. Yang pertama adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku pemberi suap.

Tersangka ketiga adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) selaku penerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya