Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Eks Bupati Halmahera

Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Eks Bupati Halmahera - GenPI.co BALI
KPK panggil eks Bupati Halmahera Timur terkait korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

Dalam masa tugasnya sebagai bupati periode 2010-2015, Ni Putu Eka Wiryastuti menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Ia lalu memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID tersebut.

I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan tersangka Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID, dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan "dana adat istiadat."

Permintaan tersebut kemudian diteruskan tersangka I Dewa Nyoman kepada tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti hingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya ialah sebesar 2,5 persen dari alokasi DID, yang akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Melihat kesigapan KPK sampai harus memeriksa eks Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, bukan tak mungkin jumlah tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali bisa lebih benyak lagi. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya