Korupsi LPD Sangeh: Kembalikan Uang, Kejati Bali Sita Aset

Korupsi LPD Sangeh: Kembalikan Uang, Kejati Bali Sita Aset - GenPI.co BALI
Kejati Bali sita aset kasus korupsi LPD Sangeh guna kembalikan uang nasabah. Foto: Kejati Bali

GenPI.co Bali - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali nampaknya punya cara jitu mengembalikan uang nasabah yang jadi korban korupsi di LPD Sangeh oleh tersangka AA baru-baru ini.

Tepat pada hari Senin (22/08/22), kalangan petugas berwenang diketahui menyambangi rumah sang tersangka yang juga mantan ketua lembaga keuangan terkait di anjar Batur Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Kedatangan Kejati Bali ke kediaman tersangka bernama Agus Ariadi bukan untuk bertemu sapa, melainkan lakukan penyitaan aset.

A Luga Harlianto selaku Kasi Penerangan Hukum kejaksaan terkait mengatakan upaya penggeledahan terhadap rumah pelaku ialah jalan agar bisa memulihkan kerugian yang terjadi di LPD Sangeh tersebut.

“Penggeledahan ini sebagai bentuk upaya Penyidik Kejati Bali untuk dapat optimal melakukan pemulihan keuangan LPD," kata Luga, Senin (22/08/22).

A. Luga Harlianto menjelaskan lagi penggeledahan atas izin Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Setelah menerima izin penggeledahan dari PN (Denpasar, Red), hari ini penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka," ujar Luga Harlianto lagi.

AA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang keuangan LPD Sangeh yang sebabkan kerugian hingga Rp 130 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya