Tersangka Korupsi LPD Anturan Geram, Saksi Ogah Bantu

Tersangka Korupsi LPD Anturan Geram, Saksi Ogah Bantu - GenPI.co BALI
Tersangka korupsi LPD Anturan bernama inisial NAW hanya bisa menahan geram usai tak dapat dukungan saksi. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pria bernama inisial NAW selaku eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng sekaligus tersangka korupsi hanya bisa menahan geram karena tiada saksi yang mendukungnya baru-baru ini.

Lelaki yang satu ini hanya bisa meradang menghadapi kasus yang membelitnya ini setelah satu-satunya penentu kebebasannya malah obah berikan bantuan.

Pasalnya, sejumlah calon saksi a de charge alias saksi yang meringankan dan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum NAW gagal masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Tersangka NAW hanya bisa menunduk menahan rasa geram saat menjalani pemeriksaan selama enam jam kemarin.

Sebenarnya ada dua nama calon saksi meringankan dan satu saksi ahli yang diajukan pihak NAW, tetapi ketiganya enggan memberikan kesaksian terhadap tersangka.

Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara mengatakan pemeriksaan saksi meringankan untuk tersangka NAW gagal dilakukan.

"Telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tetapi sampai dengan saat ini tidak datang," ujar AA Ngurah Jayalantara, Jumat (26/08/22).

Kondisi serupa juga terjadi terhadap satu orang calon saksi ahli yang namanya disebutkan oleh tersangka korupsi LPD Anturan, NAW lewat tim kuasa hukumnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: NAW Tertunduk Menahan Geram Gegera Saksi Enggan Bersaksi, Respons Jaksa Tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya