Pengurus Korupsi LPD Sangeh Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Saksi

Pengurus Korupsi LPD Sangeh Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Saksi - GenPI.co BALI
Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyebut alasan belum ditahannya pengurus LPD Desa Adat Sangeh usai korupsi Rp130 miliar. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Kala pengurus yang korupsi di LPD Desa Adat Sangeh bernama I Nyoman Agus Aryadi masih urung ditahan alias bebas, Kejati Bali memutuskan untuk fokus pendalaman informasi dari saksi baru-baru ini.

Setelah proses lama penyelidikan, pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi Pulau Seribu Pura resmi menetapkan eks ketua lembaga keuangan terkait sebagai tersangka maling uang rakyat.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, pemeriksaan saksi ini untuk memperdalam peran tersangka Agus Aryadi alias AA dalam kasus kredit fiktif yang disinyalir merugikan negara Rp 130 miliar itu.

Luga Harlianto mengatakan saksi-saksi yang akan diperiksa ini berasal dari saksi pengembangan dan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik.

"Selanjutnya akan meminta keterangan saksi, baik yang sudah dimintai keterangan ataupun pengembangan untuk memperdalam peran tersangka," tutur Luga Harlianto, Senin (06/06/22).

Kepada JPNN.com, Senin (06/06/22), Luga Harlianto mengaku belum melakukan penjadwalan memeriksa tersangka AA dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi.

"Belum dijadwal (memeriksa tersangka, Red), sementara menjadwal saksi-saksi dahulu," sahut A Luga Harlianto.

Termasuk untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AA, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AA Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Periksa Saksi Korupsi LPD Sangeh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya