
"Penahanan tergantung kebutuhan penyidikan dengan berpedoman pada KUHAP," papar A Luga Harlianto.
Terlepas dari fakta masih fokus dengan saksi, Kejati Bali tetap akan menahan Agus Aryadi alias AA selaku pengurus LPD Desa Adat Sangeh cepat atau lambat karena terbukti korupsi hingga Rp130 miliar. (gie/jpnn)
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AA Masih Bebas, Kejati Bali Fokus Periksa Saksi Korupsi LPD Sangeh
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News