Korupsi Modus Kredit Fiktif Rp130 M, 5 Kelemahan LPD Sangeh Bali

Korupsi Modus Kredit Fiktif Rp130 M, 5 Kelemahan LPD Sangeh Bali - GenPI.co BALI
Modus kredit fiktif begini kelemahan LPD Sangeh, Bali hingga mudah jadi sarang korupsi pengurus inisial AA. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, Bali memiliki lima kelemahan fatal usai terkuaknya korupsi Rp130 miliar oleh pengurusnya inisial AA via modus kredit fiktif baru-baru ini.

Bisa dibilang karier cemerlang AA selama 31 tahun mengabdi di lembaga keuangan tersebut hancur seketika karena ketamakannya.

Hal ini terjadi setelah penyidik pidana khusus Kejati Bali menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020.

AA yang sudah bekerja di LPD Sangeh sejak tahun 1991 disebut-sebut leluasa menjalankan aksinya dengan modus kredit fiktif.

"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Sabtu (04/06/22).

Penyidik menemukan beberapa kelemahan dalam kasus ini yang membuat LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Pertama, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

Kedua, kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Modus Kredit Fiktif AA Terbongkar, Ini 5 Kelemahan Mendasar LPD Sangeh, Duh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya