Korupsi Modus Kredit Fiktif Rp130 M, 5 Kelemahan LPD Sangeh Bali

Korupsi Modus Kredit Fiktif Rp130 M, 5 Kelemahan LPD Sangeh Bali - GenPI.co BALI
Modus kredit fiktif begini kelemahan LPD Sangeh, Bali hingga mudah jadi sarang korupsi pengurus inisial AA. Foto: JPNN

Ketiga, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.

Keempat, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit.

Kelima, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," kata Luga Harlianto.

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, jelasnya, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Dari hasil penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Bali menemukan fakta hukum bahwa tersangka AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Modus Kredit Fiktif AA Terbongkar, Ini 5 Kelemahan Mendasar LPD Sangeh, Duh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya