Parah! Kejari Badung Bali Ungkap Korupsi LPD Sangeh Rp 130 M

Parah! Kejari Badung Bali Ungkap Korupsi LPD Sangeh Rp 130 M - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali ungkap korupsi LPD Sangeh hingga Rp130 miliar. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Kabar mengagetkan diungkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali yang sukses menguak fakta adanya korupsi senilai Rp130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh baru-baru ini.

Kepala Kejari Gumi Keris I Ketut Maha Agung baru-baru ini mengungkapkan adanya anomali aliran uang di salah satu lembaga kepengurusan kredit tingkat desa.

"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Ada) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif adanya kredit macet," kata Maha Agung, Kamis (24/02/22).

Dia menerangkan hasil penyelidikan menemukan adanya kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian, diantaranya lembaga terkait tak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam hal perjanjian simpan pinjam.

Parahnya lagi, dugaan korupsi ini diperkuat dengan fakta kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) dari pihak LPD itu saat menyusun laporan keuangan.

Salah satu LPD di Kabupaten Badung itu pun tak memiliki catatan real time dalam menyusun laporan keuangan. Pegawainya juga diduga tak berhati-hati dalam pemberian kredit.

Lembaga itu pun dikatakan oleh Maha Agung tak menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pengelolaan likuiditas keuangan.

Tak heran gara-gara fakta tersebut pihak penyidik dari kejaksaan terkait melakukan penyelidikan pada Rabu (23/02/22).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya