Korupsi Sesajen Rp1 M, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun

Korupsi Sesajen Rp1 M, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun - GenPI.co BALI
Eks Kadisbud Denpasar, Bali dihukum 3 tahun penjara usai terlibat korupsi sesajen. Foto: Antara

GenPI.co Bali - I Gusti Ngurah Bagus Mataram, eks Kepala Dinas Budaya (Kadisbud) Denpasar, Bali yang terlibat korupsi Rp1 miliar dari sesajen telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/02/22).

Bagus Mataram sebagaimana diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian uang rakyat berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan aci-aci dan sesajaen.

Dengan ruang lingkup korupsi pengadaan dana untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahanm seantero Kota Denpasar, Bali periode 2019-2020, ia telah mengantongi Rp1.022.258.750,00.

Setelah diringkus dan akhirnya sempat ditahan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa dalam persidangan virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutuskan hukuman 3 tahun penjara untuk eks Kadisbud.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Astawa, Kamis (24/02/22).

Ia lebih lanjut juga mengatakan telah menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menjatuhkan uang pengganti Rp155 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan uang titipan sebasar Rp1.022.258.750,00 yang telah disetorkan kepada kas negara.

Adapun, Ngurah Mataram telah terbukti bersalah melanggar hukum berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya