Ancam Adam Deni, Jerinx SID Divonis 1 Tahun dan Denda Sebegini

Ancam Adam Deni, Jerinx SID Divonis 1 Tahun dan Denda Sebegini - GenPI.co BALI
Jerinx SID divonis hukuman sebegini usai ancam Adam Deni. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Imbas pengancaman terhadap Adam Deni, musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta selama 1 tahun penjara dan denda puluhan juta, Kamis (24/02/22).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa agar penabuh drum ini menjalani hukuman 2 tahun penjara. Akan tetapi, putusan hakim malah lebih rendah.

Surachmat selaku Hakim Ketua PN Jakarta Pusat menuturkan jika Jerinx SID musti menjalani hukuman 1 tahun beserta diwajibkan membayar denda sekitar Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Surachmat saat baca putusan vonis di ruang sidang, Kamis (24/02/22).

Musisi Bali ini didakwa telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Adapun drumer band Superman is Dead sempat dituntut oleh JPU denda sekitar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Alasannya pun tak lepas dari fakta jika Jerinx SID sudah sempat masuk penjara sebelumnya yakni dalam hal kasus ujaran kebencian saat sebut 'IDI kacung WHO.'

Akan tetapi, vonis terakhir justru berkata sebaliknya setelah pria asli Pulau Dewata ini menunjukkan perilaku baik untuk meminta maaf sehingga hukumannya jadi ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya