
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua, berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya," tutur hakim lagi.
Terlepas dari fakta vonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta yang diterima oleh musisi Bali Jerinx SID, Adam Deni yang jadi korban pengancaman justru terlibat kasus lain dan kini sedang proses masuk bui. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News