Korupsi Sesajen Rp1 M, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun

Korupsi Sesajen Rp1 M, Eks Kadisbud Denpasar Dihukum 3 Tahun - GenPI.co BALI
Eks Kadisbud Denpasar, Bali dihukum 3 tahun penjara usai terlibat korupsi sesajen. Foto: Antara

Mendapati vonis hukuman hanya segitu, JPU dan Penasihat Hukum dari terdakwa kabarnya masih pikir-pikir.

Alasan yang membuat vonis Majelis Hakim berikan hukuman 3 tahun saja tak lepas dari fakta usaha baik eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram untuk mengembalikan uang korupsi sesajen dan aci-aci yang mencapai Rp1 miliar lebih. (Ant)

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya