
Mendapati vonis hukuman hanya segitu, JPU dan Penasihat Hukum dari terdakwa kabarnya masih pikir-pikir.
Alasan yang membuat vonis Majelis Hakim berikan hukuman 3 tahun saja tak lepas dari fakta usaha baik eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram untuk mengembalikan uang korupsi sesajen dan aci-aci yang mencapai Rp1 miliar lebih. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News