Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Ini

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Ini - GenPI.co BALI
Terdakwa Korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti lontarkan pengakuan tak terduga. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang menjeratnya, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti malah berikan pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (16/08/22).

Dalam sidang pleidoi alias nota pembelaan, mantan orang nomor satu Gumi Lumbung Padi ini justru menyanggah segala macam tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ya, secara mengejutkan, terdakwa kasus korupsi eks Bupati Eka Wiryastuti ini optimistis tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 setelah pada sidang sebelumnya dituntut jaksa KPK empat tahun penjara.

Secara gamblang, Bu Eka mengatakan tidak pernah menyuruh mantan staf khusus Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baik untuk meminta penambahan alokasi DID Tabanan 2018 maupun menyuap pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya telah memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja meminta uang kepada para rekanan (kontraktor) dan memberi uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DID,” katanya, Selasa (16/08/22).

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Dewa Wiratmaja yang berstatus staf khusus terdakwa Eka Wiryastuti saat menjabat sebagai Bupati Tabanan merupakan perantara penyuapan ke pejabat Kemenkeu.

Yaya Purnomo saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya