Penggeseran Patung Bung Karno di Bundaran Kediri, Tabanan, Bali oleh Bupati Komang Gede Sanjaya nampaknya menghabisi jejak karya Ni Putu Eka Wiryastuti.
Terkait kasus korupsi DID Pemkab) Tabanan, Bali, terdakwa eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja hanya bisa gigit jari gegara jaksa KPK.
Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan yang menjeratnya, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti malah berikan pengakuan mengejutkan.
Terdakwa korupsi DID, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor Denpasar.
Jaksa KPK sebut alasan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja, tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung korupsi DID.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda.
Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat kasus korupsi DID.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, seorang saksi lakukan pasang badan terhadap terduga tersangka eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Entah benar atau tidak, terdakwa kasus korupsi DID sekaligus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menuding pihak lain yang mencoba jatuhkan dirinya.