GenPI.co Bali - Terdakwa sekaligus Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) baru-baru ini.
Pada gelaran sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (03/08/22), sang mantan bupati menjalani tahap pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK ialah Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf ahli Bupati Tabanan sekaligus salah satu rekan kerja sang orang nomor satu Gumi Lumbung Padi.
Menanggapi kesaksian saksi mahkota dan saksi lainnya, terdakwa eks Bupati Eka Wiryastuti mengeluarkan pengakuan tak terduga berupa tidak mengenal dua saksi mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi Yaya dan Rifa membongkar alur korupsi DID yang menjerat Dewa Wiratmaja dan eks Bupati Eka Wiryastuti.
“Saya tidak kenal,” ujar terdakwa Eka Wiryastuti, Kamis (04/08/22).
Oleh karena itu, mantan Bupati Tabanan dua periode ini menegaskan tidak mengenal istilah dana istiadat yang dilontarkan para saksi korupsi DID 2018.
“Sama sekali tidak tahu,” katanya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Update Korupsi DID, Eks Bupati Eka Wiryastuti Bikin Pengakuan Mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News