Terdakwa korupsi DID, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor Denpasar.
Jaksa KPK sebut alasan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Dewa Nyoman Wiratmaja, tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang tersandung korupsi DID.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda.
Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat kasus korupsi DID.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, seorang saksi lakukan pasang badan terhadap terduga tersangka eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Entah benar atau tidak, terdakwa kasus korupsi DID sekaligus eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menuding pihak lain yang mencoba jatuhkan dirinya.
Bahrullah Akbar selaku mantan Wakil Ketua BPK merespons keterlibatannya dalam dugaan korupsi DID Pemkab Tabanan yang menjerat eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Tindakan bongkar alur korupsi DID oleh dua eks pejabat Kemenkeu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo bikin mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mati kutu.
Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan menyeret eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan tak mulus. Adapun KPK sempat membongkar rekaman fee.