Tandem Eka Wiryastuti Divonis Sebegini Efek Korupsi DID

Tandem Eka Wiryastuti Divonis Sebegini Efek Korupsi DID - GenPI.co BALI
Tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja dihukum sebegini imbas terbukti bersalah lakoni korupsi DID. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Dewa Nyoman Wiratmaja selaku tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sekaligus mantan Stafsus Pemkab Tabanan mesti menerima vonis hakim setelah terbukti bersalah tersandung korupsi DID.

Pada gelaran sidang Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Selasa (23/08/22) segalanya berakhir jadi antklimaks setelah Wiratmaja dapati hukuman ringan.

Ya, tidak seperti tuntutan jaksa KPK berupa penjara 3,5 tahun, mantan pejabat di Gumi Lumbung Padi itu justru mendapat vonis sebanyak 1,5 tahun saja.

Nasib pemeran utama dalam skenario pengaturan suap dua pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya sekaligus tandem eks Bupati Eka Wiryastuti itu sudah ditetapkan hakim PN Tipikor Denpasar.

Putusan terhadap dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/08/22).

Majelis hakim PN Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyebut Dewa Wiratmaja terbukti bersalah atas dakwaan yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider sebulan kurungan selain pidana penjara 18 bulan penjara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hakim Tipikor Denpasar Hukum Mantan Stafsus Eks Bupati Eka Wiryastuti 1,5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya