Tandem Eka Wiryastuti Divonis Sebegini Efek Korupsi DID

Tandem Eka Wiryastuti Divonis Sebegini Efek Korupsi DID - GenPI.co BALI
Tandem eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dewa Nyoman Wiratmaja dihukum sebegini imbas terbukti bersalah lakoni korupsi DID. Foto: JPNN

Vonis terhadap 'orang sakti' di lingkup Pemkab Tabanan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan eks Bupati Eka Wiryastuti ini pun tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan.

Majelis hakim hanya menyebut materi sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa sebagai hal meringankan atas kasusnya.

Pada pertimbangan memberatkan, hakim mengatakan perbuatan terdakwa Dewa Wiratmaja menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu, disebutkan majelis hakim, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan persidangannya.

Dewa Wiratmaja berdalih perbuatannya yang mengatur suap itu bukan untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan," papar majelis hakim.

Atas putusan yang mengecewakan publik ini, baik JPU KPK maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hakim Tipikor Denpasar Hukum Mantan Stafsus Eks Bupati Eka Wiryastuti 1,5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya