Jaksa KPK nampaknya tak berdaya setelah hakim PN Tipikor Denpasar, Bali ogah mencabut hak 'istimewa' terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Terdakwa korupsi DID, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor Denpasar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sukses bikin terdakwa kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti sial berganda.
Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat kasus korupsi DID.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, seorang saksi lakukan pasang badan terhadap terduga tersangka eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Pada gelaran sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Denpasar, Bali terungkap jumlah uang DID yang mengalir ke eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti.
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini jalani sidang kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali sempat sampaikan keluh kesahnya tak dapat dukungan PDIP.
Nasib kurang menyenangkan musti dialami eks Bupati Eka Wiryastuti yang musti ditangkap KPK gara-gara kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan.