Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya

Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya - GenPI.co BALI
Jaksa KPK nampaknya tak berdaya setelah hakim ogah mengambil hak istimewa politik terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak berdaya setelah hakim PN Tipikor Denpasar, Bali ogah mencabut hak 'istimewa' terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Mengingat politikus PDIP itu terlibat kasus suap, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sempat mendesak agar adanya pencabutan hak politik.

Hanya saja, majelis hakim menolak mentah-mentah perminataan dari lembaga antirasuah tersebut setelah tetapkan vonis hukuman 2 tahun penjara bagi Bu Eka.

Majelis hakim memutuskan tidak mencabut hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman penjara gegara suatu alasan tak terduga.

"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 Ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," dalih majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

Dengan demikian, eks Bupati Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena beberapa pertimbangan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim PN Tipikor Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya