Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya

Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya - GenPI.co BALI
Jaksa KPK nampaknya tak berdaya setelah hakim ogah mengambil hak istimewa politik terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: JPNN

Menurut hakim, perbuatan eks Bupati Eka Wiryastuti itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Penolakan terhadap tuntutan jaksa KPK ini tentu bakal jadi keistimewaan tersendiri bagi Eka Wiryastuti. Pasalnya, terdakwa kasus korupsi DID ini bisa tetap memiliki hak lakoni politik usai bebas dari penjara. (Ant)

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya