Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti memelas ke hakim perkara kasus korupsi DID. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor di PN Denpasar, Selasa (16/08/22).

Dalam persidangan lanjutan bertajuk nota pembelaan alias pleidoi, mantan orang nomor satu di Gumi Lumbung Padi itu menyebut diri tak bersalah.

Sambil menahan tangis, eks Bupati Eka Wiryastuti meyakini tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 yang melibatkan staf khusus Dewa Wiratmaja dan dua pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Oleh karena itu, bupati Tabanan dua periode ini menyampaikan langsung permohonan kepada majelis hakim.

“Kepada majelis hakim yang mulia, saya ingin menyampaikan bahwa saya murni hanya mengabdi dan berusaha terbaik untuk daerah,” kata eks Bupati Eka Wiryastuti menahan tangis, Selasa (16/08/22).

Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti dalam nota pembelaannya menyampaikan seluruh dakwaan jaksa KPK tidak terbukti.

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Eka Wiryastuti I Gede Wija Kusuma, tidak ada istilah representasi atau perwakilan dalam hukum pidana.

“Fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan perannya Bu Eka menyuruh apalagi menyuap (dua eks pejabat Kemenkeu),” ujar I Gede Wija Kusuma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya