Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa?

Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan eks Stafsus Pemkab Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja nampaknya hanya bisa gigit jari imbas adanya jaksa KPK. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, terdakwa eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Stafsus I Dewa Nyoman Wiratmaja nampaknya hanya bisa gigit jari imbas jaksa KPK.

Bagaimana tidak? Niat dua terdakwa tersebut untuk lepas dari jerat hukum kasus maling uang rakyat DID pada 2018 lalu bisa menemui jalur buntu.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/8), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z membantah seluruh poin pembelaan dari terdakwa suap pengurusan DID.

Menurut jaksa KPK yang membacakan nota replik secara bergantian mengatakan pleidoi yang disampaikan eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dan kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.

“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK, Kamis (18/08/22).

Jaksa KPK mengatakan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dewa Wiratmaja menyerahkan suap kepada keduanya atas perintah eks Bupati Eka Wiryastuti.

“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya