Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID

Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID - GenPI.co BALI
Jaksa KPK tuntut eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti pidana hukum 4 tahun penjara imbas benar-benar terbukti terlibat dalam kasus korupsi DID. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan keterlibatan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti atas kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan pada 2018 lalu.

Eko Wahyu Prayitno mewakili JPU mengatakan bahwasannya sang mantan orang nomor satu di Tabanan itu layak mendapat tuntutan hukum selama 4 tahun penjara.

Alasannya? Sederhana, eks Bupati Eka Wiryastuti memberikan komando terhadap bawahannya eks Staf Khusus Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyerahkan uang suap kepada dua pejabat Kemenkeu.

Jaksa KPK menemukan fakta eks Bupati Eka Wiryastuti menyuruh Dewo, sapaan akrab Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 yang mengalami defisit anggaran.

Jaksa KPK bahkan mengungkap aliran dana suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Besaran uang suap sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 yang dilakukan secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.

“Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersama sama melakukan perbuatan (korupsi), hanya beda peran. Terdakwa Eka yang menyuruh, sedangkan Dewa yang menyerahkan,” papar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno.

Selain pidana kurungan, Jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya