Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Rugikan Negara, Kok Bisa?

Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Rugikan Negara, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengklaim tak rugikan negara meski terlibat perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat dalam kasus korupsi DID Pemkab Tabanan pada 2018 lalu.

Pada gelaran sidang Tipikor lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (11/08/22), Gede Wija Kusuma mencak-mencak atas tuntutan hukuman penjara 4 tahun yang ditujukan ke kliennya.

Tak cuma soal pidana, sang pengacara juga keberatan kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lembaga Antirasuah menuntut pencabutan hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama 5 tahun setelah jalani pidana.

Ia menambahkan hal tersebut mengada-ngada dan sesumbar mengatakan kliennya tak merugikan negara dalam kasus korupsi DID bernilai fantastis ini.

"Ini kasus suap, tidak ada kerugian keuangan negara," bebernya, Kamis (11/08/22).

Lebih lanjut pengacara senior ini juga beberkan fakta bahwa sejatinya sang mantan orang nomor satu di kawasan Gumi Lumbung Padi itu tak bersalah karena bukan jadi pelaku penyuapan.

"Saksi ahli kami telah menjelaskan mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) itu akan menjadi perbuatan tindak pidana apabila ada perbuatan,” ujar pengacara Gede Wija Kusuma.

Menurut Gede Wija Kusuma, kliennya tidak mengenal secara pribadi pejabat Kemenkeu Rifa Surya maupun Yaya Purnomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya