Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Rugikan Negara, Kok Bisa?

Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Rugikan Negara, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengklaim tak rugikan negara meski terlibat perkara korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Foto: Antara

“Dasar penyuapan harus ada ucap kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang memberi suap," kata Gede Wija Kusuma.

Ahli hukum pendamping politikus wanita PDIP ini juga menyatakan istilah representatif yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya adalah istilah yang tidak dikenal dalam tatanan hukum acara pidana.

Menurut Gede Wija Kusuma, istilah representatif itu masuk dalam hukum administrasi negara.

Sebelumnya, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana kurungan, jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Terlepas dari klaim pengacara soal tak adanya kerugian negara, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bukan cuma satu-satunya yang mendekam di bui. Tandemnya, eks stafsus I Dewa Nyoman Wiratmaja juga bernasib demikian usai terlibat korupsi DID ini. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya