Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah dihukum rendah atas kasus korupsi DID. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sekaligus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah mendapati vonis hukuman tergolong rendah dari hakim PN Tipikor Denpasar, Bali baru-baru ini.

Dalam sidang lanjutan berupa putusan vonis hukuman, mantan orang nomor satu di Gumi Lumbung Padi terlihat sempat tegang.

Namun, ia tetap pasrahkan diri setelah pemberian masa tahanannya ternyata lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

Terdakwa Eka Wiryastuti mencermati semua dalil putusan majelis hakim yang menghukum dirinya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan,” ujar majelis hakim yang dipimpin Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

Uang suap itu diberikan eks Bupati Eka Wiryastuti melalui mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dengan uang suap itu harapannya dapat membantu mengurus penambahan alokasi DID Tabanan 2018.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya