Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah

Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Pasrah Dihukum Rendah - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti hanya bisa pasrah dihukum rendah atas kasus korupsi DID. Foto: Antara

Undang-undang itu sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 110 juta subsider tiga bulan.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama lima tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya di bui.

Atas putusan majelis hakim, jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Terlepas dari vonis hukuman terhadap eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, terdakwa lain kasus korupsi DID yakni Dewa Nyoman Wiratmaja juga mendapat hukuman terkesan ringan. (Ant)

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya