Korupsi DID: Ini Uang yang Mengalir ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

Korupsi DID: Ini Uang yang Mengalir ke Eks Bupati Eka Wiryastuti - GenPI.co BALI
Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ternyata kecipratan uang korupsi DID bernilai fantastis. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pada gelaran sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Denpasar, Bali terungkap jumlah uang Dana Insentif Daerah (DID) yang mengalir ke kantong eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Adapun saksi pertama yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) DID Tabanan membongkar praktik maling uang rakyat sang bupati.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (12/07/22) memberi keterangan mengejutkan.

Mantan bupati dua periode ( 2010-2015 dan 2016-2021) ini memanfaatkan DID 2018 dari pusat senilai Rp 51 miliar yang mengalir ke Pemkab Tabanan jadi bahan bancakan untuk memperkaya diri sendiri.

Modusnya dengan mendistribusikan dana DID ke sejumlah proyek fisik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan.

Dari fee alias komisi proyek-proyek tersebut yang berasal dari perusahaan rekanan, Eka Wiryastuti mengeruk 70-80 persen.

Modus tersebut dilancarkannya lewat Dewa Ayu Sri Budiarti yang kala itu masih menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tabanan.

Fakta tersebut diakui Sri Budiarti saat dirinya didatangi ajudan bupati, Ketut Suwita untuk menemui Bupati Eka Wiryastuti di ruang kerjanya pada akhir 2017 silam.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jangan Kaget, Sebegini Fee Proyek DID yang Mengalir ke Eks Bupati Eka, Wow

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya