Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini - GenPI.co BALI
Eks Kadinsos Karangasem, Bali bernama I Gede Basma dihukum sebegini imbas terbukti korupsi masker. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, Bali, I Gede Basma mesti siap dengan vonis hukuman yang cukup berat setelah terbukti lakukan korupsi masker penanganan Covid-19 senilai Rp2,6 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumi Lahar tak main-main memberikan tuntutan pidana hingga 8 tahun.

Selain itu, I Gede Basma juga diwajibkan harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker Covid-19 di Pemkab Tabanan dilontarkan Tim JPU M. Matulessy dkk, Selasa (12/07/22).

Melalui sidang yang berlangsung online di Pengadilan Tipikor PN Denpasar, eks Kadis Sosial Gede Basma dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek masker saat pandemi Covid-19 tengah berjalan.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU M. Matulessy di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/07/22).

Tuntutan tersebut paling tinggi bersamaan dengan enam terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus.

Keenam terdakwa lainnya yang berada di lingkup Dinsos Karangasem dan pihak perusahaan rekanan dituntut beragam.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya