Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini

Korupsi Masker Rp2,6 M, Eks Kadinsos Karangasem Dihukum Sebegini - GenPI.co BALI
Eks Kadinsos Karangasem, Bali bernama I Gede Basma dihukum sebegini imbas terbukti korupsi masker. Foto: JPNN

Terdakwa I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kemudian terdakwa I Nyoman Rumia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya dituntut paling rendah, yakni I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketujuh terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

JPU M. Matulessy dalam pertimbangan memberatkan mengatakan terdakwa melakukan korupsi saat pandemi Covid-19.

Perbuatan para terdakwa menggelembungkan anggaran dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dalam penanganan pandemi.

"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pencegahan penularan Covid-19," ucap jaksa M. Matulessy.

Terhadap tuntutan berat tersebut, Tim Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pledoi tertulis pada sidang lanjutan, Selasa (19/07/22) mendatang.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Covid-19 di Bali Makan Tumbal, Eks Kadinsos Karangasem Dituntut 8 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya